Pakai HT Boleh Tanpa Izin di PMR409

Kini memakai HT (jenis Walkie Talkie) sudah boleh tanpa pengajuan izin, sejak terbitnya Peraturan Menteri Kominfo no 2/2023, dengan istilah PMR (Private Mobile Radio) di 409 MHz.
HT / walkie talkie 409 MHz di PM Kominfo ini masuk sebagai kriteria Class License (Izin Kelas), seperti penggunaan frekuensi radio untuk WiFI dan Bluetooth.
Sebelum Peraturan ini terbit, penggunaan Walkie Talkie di frekuensi manapun harus memegang izin.
Dengan terbitnya PM Kominfo 2/2023 ini pemakaian HT / Walkie Talkie yang di luar alokasi PMR409 tetap harus memiliki izin.

Informasi detil mengenai Class License bisa dibaca di sini :

Izin Kelas yaitu izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang melekat pada sertifikat perangkat telekomunikasi.
“Khusus untuk Izin Kelas, masyarakat dapat mengunakan frekuensi tanpa melalui proses perizinan dan tidak harus berbayar untuk band-band tertentu, seperti Wifi, bluetooth, dan lain-lainnya.
Namun, harus dengan perangkat yang telah bersertifikat”

Penggunaan Frekuensi untuk Walkie Talkie dengan Izin Kelas ini ada beberapa persyaratan.
Utamanya yaitu menggunakan perangkat yang sudah tersertifikasi Postel dengan kanal terpasang maksimal 20 kanal (sudah terprogram) di alokasi 409.74375 – 409.99475 MHz.
Daya pancar HT di frekuensi ini maksimal 500 mili watt.
Selain itu tidak memiliki numeric pad dan tidak boleh pakai repeater ataupun booster.


Penggunaan HT alokasi PMR 409 ini tentunya ada keterbatasan.
Jika ingin penggunaan di luar dari spesifikasi / frekuensi tersebut, tentunya harus mengajukan izin penggunaan frekuensi seperti ISR atau IAR/IKRAP . Alternatif lain menggunakan sistem PoC (PtT over Cellular) yang merupakan aplikasi emulator HT di dalam Android. Jangkauan PoC ini seluas jaringan internet.

Berdasarkan dari ketentuan di atas, 20 kanal yang sesuai merupakan FRS 409 yang digunakan di China.

Jika hendak membeli baru, pastikan “HT sudah bersertifikat Postel dan frekuensi berada di PMR409”.
Bagi yang sudah memiliki Baofeng T1 atau Baofeng BF-888s tersertifikasi Postel, mungkin bisa minta ke penjual/principal untuk diubah ke alokasi PMR409. Karena produk-produk tersebut spesifikasi teknisnya bisa memenuhi PMR409.

 
Berikut ini daftar 20 kanal beserta frekuensi 409 MHz yang sudah terprogram di HT dari pabrik (contohnya Xiaomi), channel L1 – L20.

4 Comments

    • kalau secara teknis, Baofeng T1, BF888s, WLN KD-C1 sudah memenuhi, bahkan (yang resmi) sudah punya sertifikasi Postel.
      Tapi waktu beli pastikan saja setting channelnya (frekuensinya) sesuai dengan PMR 409 ini.

  1. Kalau misal HT merk WLN kd c1 apa boleh di setting sendiri frequensinya dan dipakai di frequensi PMR?. Apa tidak melanggar aturan jika diubah sendiri frequensinya yg penting masih di frequensi PMR?

    • aturannya sih tertulis detil bahwa :
      “perangkat harus tersertifikasi”,
      alokasi frekuensi di 409 MHz,
      daya pancar perangkat,
      tidak ada numeric pad.

      Seharusnya dari vendor/penjual sudah terprogram/tersetting untuk PMR ini.

      Tapi (harus dikonfirmasi lagi ke Kominfo)
      jika perangkatnya (dalam hal ini WLN KD C1) sudah memenuhi semua persyaratan teknis (terutama ada sertifikasi Postel), penggunaan PMR 409 MHz seharusnya sudah tidak ada masalah lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*