PM Kominfo 17/2018 (Amatir Radio)

Permenkominfo 17-2018
Isi Lampiran Permenkominfo 17/2018

Di penghujung tahun 2018, telah diterbitkan Peraturan Menteri Kominfo no.17, yang berisi pengaturan tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Lengkapnya bisa download disini. Sedangkan Peraturan Menteri KomInfo: no. 13/2018 (27 Sept 2018) tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, bisa diakses di sini.

Berdasarkan ulasan ini, ada beberapa perubahan/penambahan yang perlu diperhatikan mengenai Amatir Radio :

PERIZINAN & UNAR

  • Masa Berlaku IAR semua tingkatan menjadi 5 tahun (pasal 14)
  • Masa Berlaku IAR Khusus hanya 1 tahun (pasal 16)
  • Permohonan UNAR/IAR Baru dan permohonan Perpanjangan IAR dilaksanakan melalui sistem online (pasal 18)
  • Persetujuan/penolakan permohonan IAR baru dan IAR perpanjangan adalah 1 hari kerja sejak permohonan lengkap (pasal 32, ayat 1)
  • Atas persetujuan permohonan UNAR/ IAR Baru diterbitkan Surat Permberitahuan Pembayaran Biaya UNAR. Biaya ini sudah mencakup biaya IAR baru, harus dibayarkan selambatnya 3 hari sebelum tanggal pelaksanaan UNAR (pasal 32, ayat 2-3)
  • Atas persetujuan permohonan Perpanjangan IAR diterbitkan Surat Permberitahuan Pembayaran Biaya Perpanjangan IAR, wajib dilunasi selambatnya 1 hari sebelum masa berlaku IAR lama berakhir (pasal 32, ayat 2 & 4)
  • Pengumuman kelulusan UNAR selambatnya 4 hari kerja setelah pelaks UNAR (pasal 31)
  • IAR Baru diterbitkan 1 hari sejak Pemohon dinyatakan lulus UNAR (pasal 33, ayat 1)
  • IAR Perpanjangan diterbitkan di hari yang sama dengan pembayaran biaya perpanjangan (pasal 33, ayat 2)
  • IAR diterbitkan dalam bentuk elektronis dan dapat diunduh secara online (pasal 33, ayat 3-4)
  • Syarat kenaikan tingkat IAR harus masih berlaku dan terdaftar dalam database (pasal 26)
  • Tatacara permohonan IAR Baru bagi Anggota Kehormatan ORARI (pasal 24)
  • Tatacara permohonan IAR Baru bagi WNI yang pernah tinggal dan memiliki IAR di negara asing yang telah memberlakukan asas timbal balik (pasal 23)

ORARI

  • ORARI – Organisasi Amatir Radio yang diakui Menteri (pasal 1, butir 23)
  • Pemegang IAR wajib menjadi anggota ORARI selambatnya 30 hari sejak IAR diterbitkan (pasal 53)
  • Permohonan perpanjangan IAR wajib menyertakan rekomendasi organisasi (pasal 27)
  • Catatan: Pasal 13 PerMenkominfo ini tidak mengatur mengenai IAR Khusus untuk stasiun Organisasi

ALOKASI PREFIX

  • Prefix YH dialokasikan untuk IAR Khusus (pasal 50, ayat 2 butir a)
  • Prefix 7A-7I dan 8A-8I dialokasikan untuk IAR Khusus setingkat Penegak (pasal 50, ayat 2 butir b)

BAND FREKUENSI (Lampiran II)

  • Pengaturan Band HF 40 meter:
    • 7.030 – 7.040 MHz, khusus mode CW dan Digi
    • 7.070 – 7.080 MHz, khusus mode Digital
  • Band VHF 2 meter: penambahan alokasi repeater
  • Siaga diizinkan bekerja band 10 meter, allmode
  • Siaga diizinkan bekerja mode sattelite
  • Siaga diizinkan bekerja di band 23cm, 13cm, 9cm dan 5cm, allmode

Penambahan Band Frekuensi baru:

  • Band LF: 2200 meter, mode CW dan Digital, untuk Penggalang dan Penegak
  • Band MF: 630 meter, mode CW dan Digital, untuk Penggalang dan Penegak
  • Band HF: 60 meter, all mode, hanya Penegak, POWER MAX: 15 WATT ! (pasal 43, ayat 4)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*