Di penghujung tahun 2018, telah diterbitkan Peraturan Menteri Kominfo no.17, yang berisi pengaturan tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Lengkapnya bisa download disini. Sedangkan Peraturan Menteri KomInfo: no. 13/2018 (27 Sept 2018) tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, bisa diakses di sini.
Berdasarkan ulasan ini, ada beberapa perubahan/penambahan yang perlu diperhatikan mengenai Amatir Radio :
PERIZINAN & UNAR
- Masa Berlaku IAR semua tingkatan menjadi 5 tahun (pasal 14)
- Masa Berlaku IAR Khusus hanya 1 tahun (pasal 16)
- Permohonan UNAR/IAR Baru dan permohonan Perpanjangan IAR dilaksanakan melalui sistem online (pasal 18)
- Persetujuan/penolakan permohonan IAR baru dan IAR perpanjangan adalah 1 hari kerja sejak permohonan lengkap (pasal 32, ayat 1)
- Atas persetujuan permohonan UNAR/ IAR Baru diterbitkan Surat Permberitahuan Pembayaran Biaya UNAR. Biaya ini sudah mencakup biaya IAR baru, harus dibayarkan selambatnya 3 hari sebelum tanggal pelaksanaan UNAR (pasal 32, ayat 2-3)
- Atas persetujuan permohonan Perpanjangan IAR diterbitkan Surat Permberitahuan Pembayaran Biaya Perpanjangan IAR, wajib dilunasi selambatnya 1 hari sebelum masa berlaku IAR lama berakhir (pasal 32, ayat 2 & 4)
- Pengumuman kelulusan UNAR selambatnya 4 hari kerja setelah pelaks UNAR (pasal 31)
- IAR Baru diterbitkan 1 hari sejak Pemohon dinyatakan lulus UNAR (pasal 33, ayat 1)
- IAR Perpanjangan diterbitkan di hari yang sama dengan pembayaran biaya perpanjangan (pasal 33, ayat 2)
- IAR diterbitkan dalam bentuk elektronis dan dapat diunduh secara online (pasal 33, ayat 3-4)
- Syarat kenaikan tingkat IAR harus masih berlaku dan terdaftar dalam database (pasal 26)
- Tatacara permohonan IAR Baru bagi Anggota Kehormatan ORARI (pasal 24)
- Tatacara permohonan IAR Baru bagi WNI yang pernah tinggal dan memiliki IAR di negara asing yang telah memberlakukan asas timbal balik (pasal 23)
ORARI
- ORARI – Organisasi Amatir Radio yang diakui Menteri (pasal 1, butir 23)
- Pemegang IAR wajib menjadi anggota ORARI selambatnya 30 hari sejak IAR diterbitkan (pasal 53)
- Permohonan perpanjangan IAR wajib menyertakan rekomendasi organisasi (pasal 27)
- Catatan: Pasal 13 PerMenkominfo ini tidak mengatur mengenai IAR Khusus untuk stasiun Organisasi
ALOKASI PREFIX
- Prefix YH dialokasikan untuk IAR Khusus (pasal 50, ayat 2 butir a)
- Prefix 7A-7I dan 8A-8I dialokasikan untuk IAR Khusus setingkat Penegak (pasal 50, ayat 2 butir b)
BAND FREKUENSI (Lampiran II)
- Pengaturan Band HF 40 meter:
- 7.030 – 7.040 MHz, khusus mode CW dan Digi
- 7.070 – 7.080 MHz, khusus mode Digital
- Band VHF 2 meter: penambahan alokasi repeater
- Siaga diizinkan bekerja band 10 meter, allmode
- Siaga diizinkan bekerja mode sattelite
- Siaga diizinkan bekerja di band 23cm, 13cm, 9cm dan 5cm, allmode
Penambahan Band Frekuensi baru:
- Band LF: 2200 meter, mode CW dan Digital, untuk Penggalang dan Penegak
- Band MF: 630 meter, mode CW dan Digital, untuk Penggalang dan Penegak
- Band HF: 60 meter, all mode, hanya Penegak, POWER MAX: 15 WATT ! (pasal 43, ayat 4)
Leave a Reply